Program Pelayanan Lanjut Usia di
PPSLU Mappakasunggu
Idealnya lanjut usia berada dalam
perawatan dan perlindungan keluarga, namun pada kenyataannya banyak lanjut usia
yang tidak memperoleh perawatan dan perlindungan sebagaimana mestinya. Keadaan
tersebut antara lain dikarenakan lanjut usia tidak memiliki sanak keluarga
sehingga menyebabkan lanjut usia terlantar.
PPSLU Mappakasunggu merupakan salah satu Unit
Pelaksana Teknis Dinas yang berada di lingkungan Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan yang menangani lanjut
usia terlantar. Adapun tujuan dan fungsi dari PPSLU Mappakasunggu itu sendiri adalah
memberikan pelayanan dan perlindungan sosial dalam upaya memenuhi hak dan
kewajiban terhadap lanjut usia sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 13
Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.
PROGRAM PELAYANAN LANJUT USIA DI PPSLU MAPPAKASUNGGU :
1. Pemenuhan Kebutuhan Pokok
2. Pemenuhan Kebutuhan
Aksesibilitas Sarana dan Prasarana
3. Pemenuhan Kebutuhan Kesehatan
4. Pemenuhan Kebutuhan Fisik,
Sosial, Mental & Spiritual
5. Pemberdayaan
6. Perlindungan
7. Sosialisasi dan Koordinasi
FASILITAS YANG DIPEROLEH LANJUT
USIA DI PPSLU MAPPAKASUNGGU :
1. Makan 3 kali sehari dengan
menu seimbang
2. Hunian atau tempat tinggal
3. Pemenuhan Kebutuhan Sandang
4. Pemeriksaan Kesehatan secara
rutin oleh dokter
5. Pelayanan kesehatan oleh
tenaga perawat setiap hari
6. Penyaluran Minat dan Bakat
untuk mengisi waktu luang
7. Kegiatan Bimbingan fisik,
mental, sosial, dan spiritual oleh tenaga yang berkompeten di bidangnya
8. Penanganan permasalahan sosial
lanjut usia oleh para pekerja profesional
9. Lanjut usia yang memasuki masa
udzur/bed rest dirawat oleh tenaga perawat dan pramu werdha di ruang rawat
khusus
10. Rujukan ke lembaga lain
sesuai dengan kriteria permasalahan lanjut usia
11. Pengurusan proses pemakaman
bagi lanjut usia yang meninggal dunia
*seluruh fasilitas tersebut
dibiayai oleh dana APBD Provinsi Sulawesi Selatan (Gratis)
PERSYARATAN DAN PENERIMAAN LANJUT
USIA:
1. Berusia 60 Tahun ke atas
2. dalam keadaan terlantar atau ditelantarkan oleh keluarga
3. Surat keterangan sehat dari
dokter / Puskesmas
4. Mampu mengurus dirinya sendiri
5. Tidak sedang tersangkut masalah hukum
6. bersedia menaati peraturan dan tata tertib yang berlaku di Pusat Pelayanan Sosial Lanjut Usia (PPSLU) Mappakasunggu Parepare
Informasi lebih lanjut dapat
menghubungi kantor PPSLU Mappakasunggu, JL Jenderal Sudirman No 10A Kota Parepare Telp.
0421 22553
Tidak ada komentar:
Posting Komentar