Sekilas Pandang


A.       Latar Belakang
Penanganan Usaha Kesejahteraan Sosial untuk Lanjut Usia (Lansia/Jompo) terlantar merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan keluarga. Salah satu usaha pemerintah dalam penanganan lanjut usia terlantar adalah melalui Program Pelayanan dalam Panti Sosial Tresna Werdha, dengan harapan lanjut usia dapat menikmati hidupnya dengan rasa aman, tentram lahir bathin. Adapun jenis pelayanan lanjut usia dalam panti berupa pelayanan pengasramaan, jaminan hidup seperti makan/minum dan pakaian, pemeliharaan kesehatan, pengisian waktu luang termasuk rekreasi, bimbingan sosial, mental dan agama serta latihan ketrampilan.

B.       Sejarah Singkat
Pada tahun 1980 Pemerintah Kota Parepare mengadakan pertemuan dengan para  lanjut usia yang ada dikota Parepare dan sekitarnya,dengan melihat jumlah populasi lanjut usia yang hadir pada saat itu, maka Pemerintah Parepare Pemerintah Kota Parepare dengan  Kantor Depertemen Sosial Kota Parepare dan Depertemen Sosial Provinsi Sulawesi Selatan serta Depertemen Sosial Republik Indonesia.
Perkembangan wadah tersebut mulai dirintis pada tahun 1980 s/d 1981 sesuai dengan surat Keputusan Menteri Sosial  Republik Indonesia No. HUK 3.5-50/107Tahun 1971 tentang Pemberian bantuan penghidupan orang jompo terlantar. adapun peresmiannya diadakan pada tanggal 25 Agustus 1983 oleh Menteri Sosial dengan nama SASANA TRESNA WERDHA PAREPARE yang diartikan sebagai berikut :
1.    SASANA  =  Tempat ( Rumah )
2.    TRESNA   =  Cinta ( Kasih Sayang )
3.    WERDHA =  Tua ( Lanjut Usia )
Atau tempat pembinaan/penyantunan (Lembaga Sosial) yang memberikan pelayanan Kesejahteraan Sosial kepada lanjut usia yang dilandasi oleh cinta, kasih dan rasa sayang.
Tentang organisasi dan tata kerja panti dilingkungan Depertmen Sosial, Maka nama Sarana Tresna Werdha diubah menjadi “Panti Tresna Werdha Parepare” dengan tugas melakukan pelayanan dan perawatan baik jasmani maupun rohani kepada para lanjut usia yang terlantar, namun demikian dengan terjadinya pembakuan Bahasa Indonesia baik dan benar maka Panti Tresna Werdha berubah menjadi Panti Sosial Tresna Werdha yang mempunyai Tugas Pokok yang tak berbeda dengan tugas-tugas sebelumnya. Dengan berlakunya Otonomi Daerah terhitung Tahun 2000, maka penanganan Pemerintahan Pusat dialihkan ke daerah begitu juga Penanganan Pemerintahan Bidang Kesejahteraan Sosial diserahkan ke Daerah dalam hal ini Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. Dengan berbagai Kemajuan terutama dibidang Kesehatan yang berdampak Baik bagi kehidupan Para Usia Tua yang semakin bergairah dalam menatap hidup dan Kehidupan dimasa yang akan datang.
Melihat dari perkembangan kehidupan Para Manusia Lanjut Usia yang semakin Baik maka diperlukan Tempat yang maksimal olehnya itu  guna Peningkatan Pelayanan diBidang Kesejahteraan Sosial Khusunya Pembinaan Lanjut Usia, maka  diterbitkannya Keputusan Gubernur  Nomor : 38 Tahun 2009 Tentang Organisasi  dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Pusat Pelayanan Sosial Lanjut Usia  yang mempunyai  Tugas Pokok menyelenggarakan kegiatan Pelayanan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia yang meliputi asuhan dan perlindungan ,perawatan dan pemeliharaan dipimpin Kepala UPTD yang dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Kemudian pada tahun 2011, unit kerja ini merubah nama menjadi Pusat Pelayanan Sosial Lanjut Usia Mappakasunggu.

C.       DASAR HUKUM PELAYANAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Pelayanan terhadap lanjut usia didasarkan pada :
1.    Undang – undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan –Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial;
2.    Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan, Yang menyebutkan bahwa pemerintah melaksanakan penyelenggaraan upaya pemeliharaan dan peningkatan kesehatan lanjut usia agar tetap produktif.
3.    Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 Kesejahteraan Lanjut Usia;
4.    Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah
5.    Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
6.    Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 Tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia
7.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
8.    Keputusan Menteri Koordinasi Kesejahteraan Rakyat No.15/KEP/MENKO/ KESRA/IX/1994 tentang “Panitia Nasional Pelembagaan Lanjut Usia Dalam Kehidupan Bangsa”
  
D.       PENGERTIAN PPSLU
Pusat Pelayanan Sosial Lanjut Usia adalah Unit pelaksana Teknis di bidang Pembinaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia yang memberikan Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi para lanjut usia, berupa pemberian pelayanan dan pembinaan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dalam hal ini para lanjut usia dapat menikmati masa tuanya dengan penuh rasa tentram lahir dan bathin.

E.       MAKSUD DAN TUJUAN
1.    Maksud
Pelayanan yang diberikan kepada lanjut usia dimaksudkan untuk merespon berbagai permasalahan lanjut usia yang berasal dari keluarga tidak mampu/terlantar.
2.    Tujuan
Tercipta dan terbinanya kondisi social masyarakat yang dinamis yang memungkinkan terselenaggaranya Usaha Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia terlantar, sehingga mereka dapat menikmati hari tuanya dengan tentram.

F.        TUGAS POKOK DAN FUNGSI
1.    Tugas Pokok
Pusat Pelayanan Sosial Lanjut Usia (PPSLU) Mappakasunggu mempunyai tugas memberikan pelayanan kesejahteraan dan perawatan jasmani dan rohani kepada Lanjut Usia terlantar agar para Lanjut Usia dapat hidup secara wajar.
2.    Fungsi
Untuk menyelenggarakan tugas pokok Pusat Pelayanan Sosial Lanjut Usia Mappakasunggu Parepare mempunyai fungsi utama :
a.    Identifikasi dan registrasi
b.    Pembinaan dan bimbingan sosial
Selain fungsi utama Pusat Pelayanan Sosial Lanjut Usia Mappakasunggu Parepare juga mempunyai fungsi-fungsi teknis sebagai  :
a.    Sebagai pusat Pelayanan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia
b.    Sebagai pusat Informasi Kesejahteraan Sosial LAnjut Usia.
c.    Sebagai pusat Pembinaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia
d.    Pengelolaan urusan ketatausahaan 
G.  UNSUR-UNSUR ORGANISASI PUSAT PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA MAPPAKASUNGGU..
1.    Kepala : Bertanggung jawab atas kelangsungan seluruh kegiatan di PPSLU “Mappakasunggu”.
2.    Sub Bagian Tata Usaha : Mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program, pengelolaan surat-menyurat, rumah tangga dan perlengkapan, penyusunan anggaran dan pelaksanaan penatausahaan keuangan, pengelolaan administrasi kepegawaian, ketatalaksanaan dan kehumasan.
3.    Seksi Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan
a.    identifikasi dan registrasi,
b.    pembinaan fisik, mental, sosial, spiritual dan keterampilan
c.    membina hubungan kerjasama dengan keluarga penerima manfaat dalam rangka penyaluran kembali lanjut usia.
d.    perawatan kesehatan.
e.    menyelenggarakan pemulasaraan jenazah dan pemakaman terhadap para lanjut usia terlantar yang meninggal dunia
f.     konsumsi dan perlengkapan
       4.  Kelompok Jabatan Fungsional (Pekerja Sosial)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar