Penanganan
Usaha Kesejahteraan Sosial untuk Lanjut Usia (Lansia/Jompo) terlantar merupakan
tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan keluarga. Salah satu
usaha pemerintah dalam penanganan lanjut usia terlantar adalah melalui Program
Pelayanan dalam Panti Sosial Tresna Werdha, dengan harapan lanjut usia dapat
menikmati hidupnya dengan rasa aman, tentram lahir bathin. Adapun jenis
pelayanan lanjut usia dalam panti berupa pelayanan pengasramaan, jaminan hidup
seperti makan/minum dan pakaian, pemeliharaan kesehatan, pengisian waktu luang
termasuk rekreasi, bimbingan sosial, mental dan agama serta latihan
ketrampilan.
B.
Sejarah
Singkat
Pada
tahun 1980 Pemerintah Kota Parepare mengadakan pertemuan dengan para lanjut usia yang ada dikota Parepare dan
sekitarnya,dengan melihat jumlah populasi lanjut usia yang hadir pada saat itu,
maka Pemerintah Parepare Pemerintah Kota Parepare dengan Kantor Depertemen Sosial Kota Parepare dan
Depertemen Sosial Provinsi Sulawesi Selatan serta Depertemen Sosial Republik
Indonesia.
Perkembangan
wadah tersebut mulai dirintis pada tahun 1980 s/d 1981 sesuai dengan surat
Keputusan Menteri Sosial Republik
Indonesia No. HUK 3.5-50/107Tahun 1971 tentang Pemberian bantuan penghidupan
orang jompo terlantar. adapun peresmiannya diadakan pada tanggal 25 Agustus
1983 oleh Menteri Sosial dengan nama SASANA TRESNA WERDHA PAREPARE yang
diartikan sebagai berikut :
1.
SASANA
= Tempat ( Rumah )
2.
TRESNA
= Cinta ( Kasih Sayang )
3.
WERDHA =
Tua ( Lanjut Usia )
Atau tempat pembinaan/penyantunan
(Lembaga Sosial) yang memberikan pelayanan Kesejahteraan Sosial kepada lanjut
usia yang dilandasi oleh cinta, kasih dan rasa sayang.
Tentang organisasi dan tata kerja panti
dilingkungan Depertmen Sosial, Maka nama Sarana Tresna Werdha diubah menjadi
“Panti Tresna Werdha Parepare” dengan tugas melakukan pelayanan dan perawatan
baik jasmani maupun rohani kepada para lanjut usia yang terlantar, namun
demikian dengan terjadinya pembakuan Bahasa Indonesia baik dan benar maka Panti
Tresna Werdha berubah menjadi Panti Sosial Tresna Werdha yang mempunyai Tugas
Pokok yang tak berbeda dengan tugas-tugas sebelumnya. Dengan berlakunya Otonomi
Daerah terhitung Tahun 2000, maka penanganan Pemerintahan Pusat dialihkan ke
daerah begitu juga Penanganan Pemerintahan Bidang Kesejahteraan Sosial
diserahkan ke Daerah dalam hal ini Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
Dengan berbagai Kemajuan terutama dibidang Kesehatan yang berdampak Baik bagi
kehidupan Para Usia Tua yang semakin bergairah dalam menatap hidup dan
Kehidupan dimasa yang akan datang.
Melihat dari perkembangan
kehidupan Para Manusia Lanjut Usia yang semakin Baik maka diperlukan Tempat
yang maksimal olehnya itu guna
Peningkatan Pelayanan diBidang Kesejahteraan Sosial Khusunya Pembinaan Lanjut
Usia, maka diterbitkannya Keputusan
Gubernur Nomor : 38 Tahun 2009 Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis (UPTD) Pusat Pelayanan Sosial Lanjut Usia yang mempunyai Tugas Pokok menyelenggarakan kegiatan
Pelayanan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia yang meliputi asuhan dan perlindungan
,perawatan dan pemeliharaan dipimpin Kepala UPTD yang dibawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Dinas. Kemudian pada tahun 2011, unit kerja ini merubah
nama menjadi Pusat Pelayanan Sosial Lanjut Usia Mappakasunggu.
C.
DASAR
HUKUM PELAYANAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Pelayanan
terhadap lanjut usia didasarkan pada :
1. Undang
– undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan –Ketentuan Pokok Kesejahteraan
Sosial;
2. Undang-undang
Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan, Yang menyebutkan bahwa pemerintah
melaksanakan penyelenggaraan upaya pemeliharaan dan peningkatan kesehatan
lanjut usia agar tetap produktif.
3. Undang-undang
Nomor 13 Tahun 1998 Kesejahteraan Lanjut Usia;
4. Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah
5. Undang-undang
Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 Tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan
Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia
7. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial
8.
Keputusan Menteri Koordinasi Kesejahteraan
Rakyat No.15/KEP/MENKO/ KESRA/IX/1994 tentang “Panitia Nasional Pelembagaan
Lanjut Usia Dalam Kehidupan Bangsa”
D.
PENGERTIAN
PPSLU
Pusat Pelayanan Sosial Lanjut Usia adalah Unit pelaksana Teknis di
bidang Pembinaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia yang memberikan Pelayanan
Kesejahteraan Sosial bagi para lanjut usia, berupa pemberian pelayanan dan
pembinaan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dalam hal ini para lanjut
usia dapat menikmati masa tuanya dengan penuh rasa tentram lahir dan bathin.
E. MAKSUD DAN
TUJUAN
1.
Maksud
Pelayanan
yang diberikan kepada lanjut usia dimaksudkan untuk merespon berbagai
permasalahan lanjut usia yang berasal dari keluarga tidak mampu/terlantar.
2.
Tujuan
Tercipta
dan terbinanya kondisi social masyarakat yang dinamis yang memungkinkan
terselenaggaranya Usaha Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia terlantar, sehingga
mereka dapat menikmati hari tuanya dengan tentram.
F.
TUGAS
POKOK DAN FUNGSI
1. Tugas
Pokok
Pusat Pelayanan Sosial Lanjut Usia (PPSLU) Mappakasunggu mempunyai
tugas memberikan pelayanan kesejahteraan dan perawatan jasmani dan rohani
kepada Lanjut Usia terlantar agar para Lanjut Usia dapat hidup secara wajar.
2.
Fungsi
Untuk
menyelenggarakan tugas pokok Pusat Pelayanan Sosial Lanjut Usia Mappakasunggu
Parepare mempunyai fungsi utama :
a. Identifikasi
dan registrasi
b. Pembinaan
dan bimbingan sosial
Selain
fungsi utama Pusat Pelayanan Sosial Lanjut Usia Mappakasunggu Parepare juga
mempunyai fungsi-fungsi teknis sebagai :
a. Sebagai
pusat Pelayanan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia
b. Sebagai
pusat Informasi Kesejahteraan Sosial LAnjut Usia.
c. Sebagai
pusat Pembinaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia
d. Pengelolaan
urusan ketatausahaan
G. UNSUR-UNSUR ORGANISASI PUSAT PELAYANAN
SOSIAL LANJUT USIA MAPPAKASUNGGU..
1. Kepala : Bertanggung jawab atas kelangsungan seluruh kegiatan di PPSLU
“Mappakasunggu”.
2. Sub Bagian Tata Usaha : Mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program,
pengelolaan surat-menyurat, rumah tangga dan perlengkapan, penyusunan anggaran
dan pelaksanaan penatausahaan keuangan, pengelolaan administrasi kepegawaian,
ketatalaksanaan dan kehumasan.
3. Seksi Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan
a. identifikasi
dan registrasi,
b. pembinaan
fisik, mental, sosial, spiritual dan keterampilan
c. membina
hubungan kerjasama dengan keluarga penerima manfaat dalam rangka penyaluran
kembali lanjut usia.
d. perawatan
kesehatan.
e. menyelenggarakan
pemulasaraan jenazah dan pemakaman terhadap para lanjut usia terlantar yang
meninggal dunia
f. konsumsi
dan perlengkapan
4. Kelompok Jabatan Fungsional (Pekerja Sosial)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar